HARIANRIAU.CO - Saat itu, waktu menunjukkan pukul 19.15 waktu Malaysia, suasana sepi, semua siswa Taman Kanak-kanak Pandan Indah, Ampang, Malaysia, sudah pulang.
AM (64) yang mengajar di sekolah itu, tergiur melihat adik iparnya HS (38), yang juga mengajar di sekolah yang sama.
Dia pun tergoda rayuan setan. Dia menangkap tangan HS dan kemudian memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya. Pencabulan itu berulang-ulang, hingga pada Maret, HS tidak tahan dan melapor ke polisi. Polisi Diraja Malaysia kemudian membekuk AM pada 16 Maret 2017.
Dikutip dari Malaysiakini, atas perbuatan yang dilakukan pada 23 Januari 2017 itu, AM dihukum penjara 12 bulan oleh Mahkamah Majistret Ampang.
Hakim Majistret Haslinda A.Raof menjatuhkan hukuman itu kepada terdakwa, setelah terdakwa mengakui kesalahannya. Mahkamah memerintahkan terdakwa menjalani hukuman itu sejak tanggal dia ditangkap pada 16 Maret 2017.
Terdakwa dijerat Seksyen 377D Kanun Keseksaan (Akta 574) yang membawa hukuman penjara maksimum dua tahun.
Sebelumnya, terdakwa yang tidak didampingi pengacara, memberitahu bahwa dia menderita lumpuh di bagian kakinya, dan memohon hukuman yang diberikan kepadanya ringan sehingga dia bisa mendekatkan dirinya kepada Tuhan.
Jaksa Penuntut Umum, Raihanah Abdul Razak, memohon hukuman berat dikenakan kepada tertuduh, karena telah melakukan perbuatan yang tidak bermoral, selain kasus itu berlaku di sebuah TK yang merupakan fasilitas publik.
sumber: rakyatku

